Tampilkan postingan dengan label hukum-politik. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label hukum-politik. Tampilkan semua postingan

Kamis, 14 Mei 2009

HARGAI PILIHAN RAKYAT

Oleh: Abdul Qodir Qudus

Pesta demokrasi sudah berlalu, penghitungan surat suara belum berakhir, tetapi masih kita melihat banyak tuntutan dari elit partai untuk melakukan pemilu ulang, karena melihat ada kecurangan dalam mekanisme pemilu juga adanya kecurangan dalam penghitungan suara, justru mengindikasikan bahwa pesta demokrasi tahun 2009 merupakan pesta yang sangat rumit dibandingkan dengan pemilu tahun 1999 dan 2004, sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam pidato ilmiahnya menanggapi isu actual tentang kecurangan dan problem yang mucul pra pemilu dan pasca pemilu legislative yang lalu.
Dalam proses pemilu, kita banyak melihat adanya kecurangan dan pelanggaran yang terjadi tentunya semua itu harus diselesaikan sesuai dengan prosedur hukum dan perundang-undangan yang berlaku, tentunya kita sebagai bangsa yang terhormat haruslah lebih terbuka dan memainkan logika dewasa dalam menyelesaikan problem bangsa, sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak kita keinginkan.
Sebagai bangsa yang berbudi luhur, maka sepatutnya kita harus mampu menyelesaikan problem tersebut tanpa kekeran dan cacian. Kalah menang dalam pertarungan itu adalah hal yang biasa, wajar, dan patut dalam demokrasi, bukan diselaikan dengan ujung pedang. Saya menyadari sepenuh hati apa yang terjadi ditengah-tengah masyarakat khususnya di Kepulauan Sapeken Kabupaten Sumenap. Menurut berita terkini (baca: http://sapeken.co.cc) bahwa ada delapan kota suara yang hilang di daerah pemilihan tujuh (dapil-7) meliputi Kecamatan Arjasa, Kecamatan Kayuwaru, dan Kecamatan Sapeken, ditambah lagi dengan masalah teknis yang terjadi pada saat penghitungan suara, bahwa adanya penggembungan suara di salah satu desa di kepulauan Sapeken.
Saya sangat perihatin terhadap masalah yang muncul di kepulauan tempat saya dilahirkan itu, saya tidak menyalahkan siapa-siapa tetapi yang perlu menjadi perhatian kita adalah bahwa siapa yang bertanggung jawab dalam hal ini ?. Tentunya semua orang akan mengalihkan perhatian kepada Petugas Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang diberikan amanah untuk mengawasi sepenuhnya proses kecurangan, pelanggaran dalam pemilu legislative 9 April lalu.
Kita menyadari bahwa pemilu 2009 sangat rumit dibandingkan dengan pemilu 1999 dan 2004. pemilu tahun 1999 diikuti oleh 48 Partai Politik yang masyarakat hanya memilih dan mencoblos partai saja. Pemilu 2004 yang diikuti oleh 24 Partai Politik, masyarakat hanya diminta untuk mencoblos partai dan calon legislative tanpa suara terbanyak. Pemilu 2009 yang diikuti oleh 44 Partai Politik dan pencontrengan calon legislative dengan sistem suara terbanyak, tentunya sistem ini akan menimbulkan banyak masalah.
Respom masyarakat terhadap system demokrasi sepatutnya harus menjadi kebanggaan tersendiri bagi Negara. Kesadaran masyarakat untuk memilih wakilnya di pemerintahan sudah mereka laksanakan tanpa ada paksaan dan dorongan dari siapapun, yang semestinya masyarakat harus pergi kerja dan mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga mungkin saja terhambat dan dikorbankan untuk memenuhi hajat lima tahunan pesta demokrasi Negara. Untuk itu kepada semua penyelenggara pemerintahan, baik dalam jajaran birokrasi ekeskutif, legislative dan yudikatif, atau siapapun yang terlibat dalam pesta demokrasi ini khususnya KPU dan calon-calon legislatif yang belum dapat jatah untuk menjadi wakil rakyat di DPR, mari kita sama-sama mengampanyekan “Hargai Pilihan Rakyat” dan jangan buat rakyat bingung atas kebijakan “mu” yang tak bertanggung jawab.
Kepada kaum muda (Himpunan Mahasiswa Sapeken) jangan jadi provokator dan jangan pula jadi penyundang, karena masyarakat akan menilai kiprah mu hari ini untuk menentukan juang mu hari depan. Untuk itu kawal keadilan atas nama rakyat bukan golongan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showwab.
Baca Selengkapnya..

Minggu, 19 April 2009

TRAGEDI PASCA PEMILU LEGISLATIF

Oleh : Abdul Qodir Qudus

Caleg; Korban Keganasan Politik

Satu persatu caleg berguguran pasca pemilu caleg, baik depresi maupun meninggal dunia. Hilanglah harga diri manusia tatkala dia berjalan dari yang tak menentu, makan sisa makanan orang, tidur beralaskan tanah dan beratapkan langit, buang hajat dimana dia mau, rasanya tidak ada beban di wajahnya, pakaian tercukupi, sekaklipun harus menggunkan celana katok dan tak berbaju. Itulah korban dari ambisi jabatan yang dijanjikan politik kepada calon Bupati Bojonegoro yang tak terpilih dalam pemilihan Kepala Daerah tahun lalu. Siapa sangka orang yang selalu disegani dan dihormati dengan ilmu dan kepiawaiannya memberikan solusi terhadap gejala sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat jadi korban keganasan politik yang membuatnya stress dan tak berdaya menghadapi kenyataan yang ada menimpa dirinya.
Kenapa tidak? Memang perjuangan itu butuh pengorbanan, akhirnya apa yang terjadi pasca pemilu legilatif justru banyak caleg yang optimistis akan menang di dapil tempat dia memilih akhirnya justru kalah dengan meraih suara 2 – 10. Melihat kenyataan yang, bukan cuma harta yang dia korbankan tetapi kehormatan dan jiwanya yang juga dikorbankan. Kadang harapan dan kenyataan itu tidak selalu kompromi, antara keinginan dan realita selalu bersebrangan, jiwa yang melayang, stress karean dunia dan apa kata dunia.
Media massa baik cetak maupun elektronik tak henti-hentinya meng-info-kan berita terkini tentang korban kegaganasan pemilu caleg yang menyebabkan caleg stress dan meninggal dunia. Kita bisa melihat dari Surakarta-Solo ibu Sri Sumini (52) beranak dua caleg dari Partai Demokrat meninggal dunia karena serangan jantung, sekalipun perhitungan suara belum selesai. Di Palangkaraya dua caleg stress karena kalah bertarung di panggung politik. Bali; seorang caleg wanita juga stress, tidak kuat menanggung beban malu dan besar pengorbanan yang dikeluarkan karena minimnya suara yang diperoleh.
Calon anggota legislatif (caleg) termasuk kelompok yang rawan mengalami impotensi akibat beban fisik dan psikis, terutama mereka yang gagal melenggang ke kursi parlemen pada Pemilu 9 April 2009. Depresi berat itu sendiri terjadi akibat ketidakseimbangan antara kehendak hati, pikiran dan fisik. Ketidakseimbangan antara keinginan begitu menggebu-gebu, memikirkan harta yang sudah dikeluarkan serta hasil yang tidak memuaskan sehingga timbul distorsi dalam tubuh. Ujung-ujungnya bukan hanya impotensi, bahkan termasuk gangguan kejiwaan. Akibatnya dari semua ini semua Rumah Sakit Daerah sibuk untuk menambah tanpungan rungan pasien penyakit jiwa, misalnya Siti Hanain, calon legislator Partai Pelopor untuk DPRD Nusa Tenggara Barat, datang ke Rumah Sakit Jiwa Mataram untuk berkonsultasi dengan psikiater, Senin kemarin. Dia mengaku, mengalami perubahan pola tidur, kerap gelisah, selalu dihantui ketakutan. Semenjak terjun ke dunia politik, hari-harinya mulai dihantui rasa khawatir, pikirannya selalu diganggu dengan tuntutan masyarakat yang dinilainya cukup tinggi. "Bukan uang puluhan juta yang sudah keluar yang saya pikirkan. Tapi tanggung jawab yang akan saya emban yang membikin saya susah.
Sementara itu, pengelola Rumah Sakit Atma Husada Mahakam (dulunya dikenal sebagai Rumah Sakit Jiwa/RSJ Samarinda) kini mengantisipasi bertambahnya jumlah pasien terkena gangguan kejiwaan, khususnya dari para calon anggota legislatif Pemilu 2009 yang mengalami depresi berat akibat gagal meraih kursi dewan.
Pihak mengelola telah menyiapkan sekitar 30 tempat tidur pada ruangan khusus, yakni di Gedung Instalasi Pemulihan Ketergantungan Napza dengan didukung oleh empat dokter dan 10 perawat siaga.
Kekhawatiran akan ada caleg yang mengalami depresi berat pasca Pemilu 2009 bukan tanpa alasan karena bercermin pada pengalaman pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2004 beberapa caleg sempat mendapat pelayanan di rumah sakit tersebut.
Pada Pemilu 2004 jumlah Parpol hanya 24 partai, sedangkan Pemilu 2009 mencapai 38 Parpol.

Demokrasi yang Democrazy
Partai-partai kecil yang hanya merauk suara sangat minim berkoalisi bukan karena untuk mensukseskan pemilu presiden tetapi tidak puas dengan hasil penghitungan suara, karena menurut beberapa kader partai bahwa ada kecurangan dalam penghitungan suara. Partai yang berkepala banteng (PDIP) juga melakukan hal yang sama dengan melaporkan kecurangan pemilu kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Misalnya kita melihat kasus di Maluku; pendukung partai politik bentrok pasca perhitungan suara yang mengakibatkan satu orang tewas. Sulawesi Tenggara; KPU kisruh dengan saksi dari Partai Politik, karena Saksi partai tidak dilibatkan dalam penghitungan suara ulang yang dilakukan KPU setempat. Surabaya; para saksi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) juga Pengurus Anak Cabang meminta upah jadi saksi yang belum di bayar oleh DPC PDIP Surabaya yang membuat para saksi ngotot dengan mendatangi kantor DPC. Semarang; warga semarang yang dijanjikan uang 25.000 oleh Agung Buwono (caleg dari Partai Demokrat) untuk mencontreng-nya pada pemilu caleg 9 April lalu, ternyata sampai kemarin belum di bayar, akhirnya warga mendatangi rumah Agung untuk menuntut janji politik tersebut. Dan masih banyak pelanggaran lain yang terjadi di negeri kita, lagi-lagi ini adalah akibat dari negeri demokrasi yang membuat rakyatnya democrazy. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-shawwab.
Baca Selengkapnya..

Selasa, 14 April 2009

DINAMIKA PARTAI NASIONALIS DAN RELEGIUS INDONESIA PASCA PILLEG 2009

Oleh: Abdul Qodir Qudus

Pupus sudah harapan partai-partai kecil untuk meraih suara banyak di parlemen, kenapa tidak? Kita sudah bisa melihat hasil menghitungan sementara dari surve Quick Qount yang mayoritas memenangkan Partai Demokrat (PD) dengan prosentase rata-rata 20%.Ini adalah merupakan hasil yang mengejutkan bagi partai-partai lain khususnya bagi partai yang mengkliem dirinya sebagai partai pewaris perjuangan Bung Karno, sebut saja Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Pelopor, Partai Banteng Indonesia, dan Partai Marhanisme (Rahmawati Soekarno Putri). Ke empat partai ini mempunyai visi dan misi yang hampir sama dengan tujuan untuk membangkitkan roh perjuangan Bung Karno dari masing-masing tubuh partai tersebut.Bung Karno adalah sosok pejuang yang tegar dan memegang kuat terhadap kometmen kebangsaan. Akhirnya dengan kepatroit dan kewibawaannya banyak orang dan bahkan para calon legislatif yang menziarahi makam pahlawan ’45 itu.
PDI adalah partai yang berasas nasionalis, yang merupakan partai besar yang lahir pada masa Orde Baru. PDI pada pemilu 1999 meraih suara terbanyak yang kemudian disusul dengan Partai Golkar dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Pada pemilu tahun 2004 Partai Golkar mendapatkan suara mayoritas dan Partai Demokrat menempati urutan ke enam setelah Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Pemilu tahun ini sekalipun belum ada kejelasan dan masih menunggu hasil penghitungan manual dari KPU, tetapi kita sudah bisa menyimpulkan bahwa PD yang merajai Parlemen Indonesia.
Bagaimana nasib partai yang berasaskan Islam? Posisinya sementara ada pada level tengah. Jawa Timur yang merupakan basis PKB akhirnya tenggalam dan tak bersuara, Madura basis NU juga tidak mampu untuk menandingi perolehan suara dari Partai Demokrat. Lagi-lagi saya katakan bahwa partai berasaskan nasionalis yang pantas untuk meneruskan perjuangan Bung Karno, sementara partai berasaskan Islam biarkan saja menjadi sayap-sayap parlemen (penyeimbang), supaya Negara tetap dalam alur konstitusi ruh Ilahiyah.
GOLPUT adalah pilihan rakyat yang jumlahnya hamper 40 %, artinya bukan PD yang menang, tetapi GP yang merajai, tetapi GP itu tidak bias dipertanggung jawabkan, karena GP tidak punya aturan yang jelas dan tidak ada aturan yang mengaturnya, jadi kalau kata Anies Urbaningrum “nga’ ngefek coy” . Jadi kenapa rakyat JW yang mayoritas beragama NU itu tidak memilih partai berasaskan relegius, karena bukan karena partainya tetapi sosok/tokoh yang ada di partai, jadi jangan heran kalau PD meraih suara mayoritas karena ada SBY, yang kharismatik dan berwibawa, bukan karena SBY jadi Presiden, atau GOLKAR mendapatkan suara urutan 2 atau 3 karena JK kebetulan jadi Wk. Presiden, atau PDIP dan seterusnya, tetapi karena figur. Terus kenapa dengan PKB? Karena PKB kehilangan ruh tatkala Abdur Rahman Wahid (Gusdur) sudah chek out dari PKB, karena pengaruh Gusdur luar biasa bagi masyarakat NU Indonesia.
Saya memberikan apresiasi yang tinggi kepada Pak Prabowo dengan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)-nya, karena mampu memposisikan sementara waktu pada urutan 10 besar, dan juga Pak Wiranto dengan Hanura-nya. Kedua tokoh ini adalah pahlawan Negara yang pernah mengawal Presiden Soeharto, dan mampu meraih suara yang sangat signifikan, sekalipun kedua partai itu baru ikut pemilu tahun 2009. Itu semua karena figur tokohnya bukan karena partainya.
Masyarakat muslim lebih cendrung nyontreng partai nasionalis karena figur dan sosok yang diusungnya jelas, programnya jelas dan bener-benar pantas untuk membawa bangsa dan Negara lebih baik lagi, dari pada partai-partai religius yang selalu ribut ngurusi basis massa yang dipetakan melalui organisasi keagamaan. Hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap partai religius ini bisa juga terlalu peragmatis terhadap kebijakan konstitusi syari’ah. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showab.
Baca Selengkapnya..

Selasa, 07 April 2009

JIKA INGIN BAHAGIA JANGAN JADI POLITISI

Oleh: Abdul Qodir Qudus

Kebahagian datang pada hakikatnya bukan dari orang lain, tetapi datang dari kita sendiri baik secara tiba-tiba maupun terencana. Dalam hidup ini banyak hal yang menghampiri kita. Bukan hanya kebaikan dan kebahagiaan, tapi keburukan yang tidak pernah kita harapkan juga kadang datang kepada kita. Apa yang menjadi harapan kita, tidak selalu datang sesuai harapan. Entah itu bentuknya ataupun waktunya. Sekalipun kebahagiaan itu milik sendiri, tetapi masih ada campur tangan orang lain yang berjasa atas prestasi yang diraihnya, lebih-lebih campur tangan Tuhan, untuk itu jangan pernah mengabaikan dan melupakan jasa orang lain dan selalu bersyukur atas apa yang Allah berikan kepada kita. Kemudian bahagiakah politisi yang kebetulan duduk sebagai wakil rakyat di DPR ? inilah topik bahasan yang akan saya tulis dalam artikel ini.
Semua orang pasti bahagia dan senang apabila menduduki jabatan tertinggi dalam strata sosial, baik dia sebagai pengusaha, penguasa, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan apalagi jabatan tertinggi dalam pemerintahan kebahagiaan itu akan berlimpat ganda, termasuk politisi. Politisi dengan PDnya menyuarakan janji-janji politik saat mereka berkampanye adalah akhir dari sebuah kebahagiaannya, tentu tidak karena disaat mereka menjadi wakil rakyat, maka mereka akan dirongrong dengan janji-janji yang pernah mereka ucapkan itu, jika tidak maka mereka termasuk politisi pengkhianat dan munafik sebagaimana sabda Rasulullah SAW. “salah satu ciri dari orang yang munafik adalah orang yang mengingkari janji-janjinya”.
Kebahagiaan yang semu dan tak bermakna, itulah kata yang pantas yang disandang bagi politisi munafik. Pengakuan dari seorang politisi Malang yang pernah mangkrak di DPRD periode 2004-2009 disaat saya mengadakan penelitian tentang etika elit politik, saya sudah banyak tahu tentang peran dan kiprah politisi di dunia publik, kesimpulannya bahwa tidak ada bedanya perilaku politisi yang berlebel relegius dengan nasionalis, tatkala orang terjun dalam dunia politik maka “tidak ada kawan yang abadi tapi musuh yang abadi” bagi mereka yang penting mencapai kekuasaan itulah tujuan politik. Jika anda membuka beberapa referensi terkait dengan partai politik, maka anda akan temukan tujuan berpolitik adalah mencapai kekuasaan. Ternyata masyarakat dibutakan dengan janji-janji mereka.
Senyum mereka adalah palsu “habis manis sepah dibuang”. Masa depan kita bukan ditangan orang yang pembuat janji, tapi ditangan orang yang mencontreng, untuk itu jangan tukar masa depan kita dengan waktu lima menit yang berdampak lima tahun. Perjalanan yang cukup panjang bagi rakyat yang membutuhkan keadilan dan kemakmuran, kemakmuran dalam keadilan dan keadilan dalam kemakmuran.
Tidak ada barometer kebahagiaan yang bisa mendeteksi orang itu bahagia atau tidak, boleh jadi orang tersenyum tapi belum tentu hatinya bahagia, orang menangis belum tentu hatinya sedih. Kesedihan dan kebahagian ukurannya adalah hati setiap insan. Takaran bahagia setiap orang berbeda-beda. Bagi nelayan kebahagiaan itu tatkala mereka mendapatkan tangkapan ikan yang banyak, bagi petani kebahagiaan itu tatkala tanaman mereka subur dan mendapatkan hasil yang memuaskan, bagi pengusaha kebahagiaan itu tatkala mereka mendapat keuntungun yang lebih dari hasil penjualan, bagi pengemis kebahagiaan itu tatkala ada orang yang memberi uang yang cukup, bagi orang lapar kebahagiaan itu tatkala kenyang, bagi politisi kebahagiaan itu tatkala mendapatkan jabatan politik dalam pemerintahan.
Contoh diatas adalah sarana untuk mendapatkan kebahagiaan, tetapi kebahagiaan itu semua adalah semu dan fatamurgana, karena ada kebahagiaan yang hakiki yaitu kebahagiaan tatkala orang mendermakan hartanya dengan ikhlas di jalan Allah & nikmatnya beribadah kepada Allah. Semoga kebahagiaan yang menghampiri kita bukan kebahagiaan yang semu, semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showab.
Baca Selengkapnya..

Jumat, 03 April 2009

KU TITIP SAPEKEN BUKAN SEPEKAN

Oleh : Abdul Qodir Qudus

9 April 2009 adalah menentukan hari esok lima tahun ke depan wajah kepuluan Sapeken seperti apa?, bisa saja wajah itu warna merah, putih, hitam, atau bahkan warna-warni yang disekam oleh tikus-tikus berdasi, wajar saja kalau minoritas mahasiswa asal pulau Sapeken menolak pemilu legislative, yang tidak pernah peduli pada kelesuhan masyarakat kecil.
Suara lantang orang kecil tidak pernah diperhatikan, sementara orang besar selalu di perhatikan, itulah kemudian ada artikel tentang “Marginalisasi Suku Bajo”. Memang itulah kenyataan yang ada. Dulu saya punya pengalaman, tatkala saya ingin menemui seorang teman di Kantor Bupati Sumenep, seorang petugas yang menjaga di pintu masuk menanyakan mau kemana?, dari mana?, dan ada keperluan apa?, saya jawab dengan tegas, sementara itu ada petugas lain yang celoteh tatkala saya menjawab saya berasal dari pulau Sapeken, petugas itu mengatakan: “bahwa orang sapeken di Sumenep ini tidak akan jadi pegawai (PNS) karena beda suku”, coloteh pegawai yang tidak beradab ini kemudian saya balas dengan senyuman, tapi agak dikit sinis.
Dari pengalam singkat ini, saya ingin katakan kepada pahlawan dan sukarelawan asal pulau Sapeken yang kebetulan lagi ada job di Sumenep baik sebagai pejabat Pemkot, DPRD, pengusaha, atau bahkan para celeg-caleg (wajah baru) dan mengangguran terdidik perjuangkan aspirasi rakyat kecil, jangan biarkan para penguasa yang dzalim menghisap darah kaum termarginalkan. Aset-aset pulau Sapeken yang terbesar di APBD Kabupaten Sumenep dibandingkan dengan pulau yang lain, untuk itu katakan kepada mereka bahwa kami bukan kaum termarginalkan.
Bagi para calon legislative dari asal pulau Sapeken baik dari daerah pemilihan 6 (meliputi pulau Raas, Salembu, dan Sapudi) lebih-lebih dari dapil 7 (Pulau Sapeken, Kangean, dan Kayuwaro), kalau ditakdirkan menjadi Legislatif, ada tugas besar (amanah) menanti anda diantaranya :

Bindang Pendidikan
Pendidikan di pulau Sapeken masih jauh tertinggal dari gugusan pulau lain di wilayah territorial Sumenep, baik dari segi sarana dan prasarananya yang sederhana, kuantitas bangunan masih relative rendah, apalagi harus mengatakan kualitas pendidikan, dan sistem pendidikan yang dikembangkan jauh dari harapan sementara pendidikan laiinya sudah ada yang bertaraf internasional, pendidikan yang mutlisistem, dan pendidikan termadu. Masalah inilah yang perlu jadi bahan renungan dan harus di benar-benar diperjuangan oleh para pahlawan wakil-wakil rakyat di daerah.
Disamping sarana dan prasaran pendidikan, yang terpenting lagi adalah tenaga pengajar (guru). Pengalaman di pulau Sapeken karena banyak guru pendatang dari daerah lain termausk jawa dan sekitarnya (tidak bermukim), akhirnya kurang efektif proses belajar mengajar karena guru sering bolos masuk (mudik). Untuk itu sebagai rekomendasi buat petinggi-petinggi PEMKAB seyogyannya memikirkan dan mengangkat guru (tenaga pengajar) dari pulau Sapeken sendiri supaya proses belajar mengajar lebih efektif (fokus).

Bindang Ekonomi
Sumber pendapatan kesejahteraan pulau Sapeken masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Sumenep itu luar biasa, sementara rakyat tetap miskin, miskin pendidikan, miskin iman, dan miskin ekonomi, ini yang sangat mengkhatirkan. Penting adanya kalau ada program pro-rakyat yang selama ini sudah dilaksanakan oleh pemerintah SBY-JK, sekalipun masih terjadi pro-kontra dikalangan elit politik, tapi bagi masyarakat kecil itu sudah dapat sedikit menstabilkan eskalasi perekonomian keluarga.
Masyarakat kecil butuh pengayoman, perhatian, lebih-lebih kesejahteraan. Karena itu, harapan kita para calon legislative siapapun yang terpilih nanti, kalau benar-benar berjuangan saya hanya titip :
1. Jangan lupakan orang yang pernah berjasa (masyarakat yang milih anda)
2. Perjuangan harus totalitas (mengutamakan kepentingan rakyat di atas kepentingan peribadi dan golongan)
Rintihan singkat ini sebagai cambuk api buat caleg-caleg dari pulau Sapeken suapaya benar-benar berjuang bukan hitungan minggu (sepekan) tetapi sudah mempunyai job desktiption yang jelas untuk lima tahun ke depan. Semoga bermanfaat. Wallahu a’lam bi al-Showab.
Baca Selengkapnya..

Minggu, 29 Maret 2009

TERJEBAK POLITIK TOKOHISME

Oleh: Abdul Qodir Qudus

Bicara politik persepsi orang memang berbeda-beda, politik yang cendrung pada hal-hal yang berbau negative membuat orang awam lesu dan pilu kalau mereka harus berdebat masalah politik.
Politik bagi mereka adalah milik orang besar (seperti Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, DPR, dan Parpol), itu adalah persepsi salah mengartikan “politik” dengan penafsiran kerdil. Mereka tidak sadar ternyata bahwa mereka juga bermain politik dalam berdagang, transaksi, bekerja, berbicara dan bertindak, lagi-lagi mereka tidak sadar ternyata ulama (kyai, ustadz) yang mereka tokohkan juga berpolitik.

Politik Tokohisme
Ulama (kyai dan ustadz) yang berpolitik cendrung memberikan nuansa yang berbeda dengan elit politik (politik praktis) yang ditandai dengan atribut-atribut parpol, tetapi ulama yang berpolitik cendrung kepada menjaga kharismatiknya sebagai panutan ummat. Kendatipun kemudian ternyata mereka (ulama. red) berpolitik praktis tanpa kita tahu apa dan bagaimana cara mereka berpolitik. Sepintas kita menyadari dan menyimak disaat menjelang pemilihan umum baik itu pemilu kades sampai pada pemilu capres, banyak kita lihat manten-maten pemilu datang (soan) ke pesantren (kyai) dengan jargon minta do’a restu bahkan diberikan amalan-amalan kemenangan. Seperti itukah politik ulama? tulisannya belum tuntas.
Sejak reformasi bergulir dan arusnya begitu deras menembus seluruh lekuk-lekuk kehidupan masyarakat, banyak dijumpai kyai yang berperan dan aktif di dunia politik. Di beberapa daerah malah banyak yang menjadi kepala daerah, bupati atau walikota. Bisa dihitung pula berapa banyak kyai yang menduduki kursi wakil rakyat mulai dari DPRD kabupaten sampai DPR RI. Para kyai juga banyak yang masuk dalam jajaran kepengurusan partai politik atau menjadi penasehatnya. Ini realita bukan hal yang dibuat-buat, yang seharusnya mereka (ulama. red) duduk manis di pesantren, memberikan pengajian, pengayom umat, suri tauladan (pewaris ambiya’), ternyata malah terjun ke dunia politik praktis.
Dr. Miftah Farid mengatakan bahwa pemaknaan kyai sudah bergeser dari ulama menjadi cendikia. Pemaknaan ulama cendrung kepada figure, sosok yang kharismatik, yang disegani, tapi tatkala pemakmanaan itu bergeser menjadi cendikia, maka kharismati itu pun akan ikut tenggelam (hanyut terbawa arus entah kemana), lagi-lagi ummat di buat bingung kalau para cendikia (ulama.red) itu ternyata terjebak dalam kasus korupsi dan sebagainya, lagi-lagi masyarakat jadi korban.
Melirik kasus diatas kemudian teringat pada sejarah Nabi Musa as, yang meninggalkan kaumnya untuk bertahannus di gunung tsur, yang kemudian kaum itu dititipkan kepada saudaranya Nabi Harun as. Apa yang terjadi setelah Nabi Musa pulang dari jabal tsur semua ummatnya berpindah keyakinan, dari tauhid (mengesakan Allah) menjadi taeheng (menyembah pohon dan batu), kenapa hal itu terjadi karena tidak ada lagi panutan (qudwah).
Sepintas kita putar haluan melihat suasana politik kepulauan Sapeken yang cendrung memanas, kenapa tidak karena sosok ketokohan seorang ulama (tokoh PKS 2004) yang menjadi sentral tausiah masyarakat Sapeken, saatnya harus berfikir keras untuk memenangkan, tatkala putra suluangnya mencalonkan diri dari Partai Bulan Bintang (Prof. Dr. H. Yusril Ihza Mahendra), dan sementara tokoh cendikia muda Abu Hurairah (Noerasul) dari Partai Keadilan Sejahtera (Ir. Tifatul Sembiring), akhirnya umat jadi bingung, bingung harus pilih siapa? bingung karena siapa? kesimpulannya jangan buat ummat jadi bingung!

Terjebak Karena Tokoh
Sebagai penutup dalam tulisan ini pantas tentunya kalau saya mengilustrasikan politik tokohisme itu pada “terjebak karena tokoh”. Kata itulah yang up tudate diberikan kepada ummat yang merasa bingung harus memilih siapa pada pemilu legislatif 9 April mendatang. Wallahu a’lam bi al-showab.
Baca Selengkapnya..

Jumat, 27 Maret 2009

TENTUKAN PILIHAN YANG “MUHAMMADANISME”

Oleh : Abdul Qodir Qudus

Tulisan ini terobsesi oleh iklan politik Partai Golkar yang mengatakan bahwa calon legislatif (caleg) partai golkar akan mencontoh perilaku Rasulullah SAW dengan sifatnya yang empat, yaitu shiddiq (jujur), amanah (dipercaya/akuntable), tabligh (menyampaikan/trasnparan), dan Fathonah (cerdas). Pencitraan terhadap sifat Rasul SAW merupakan jargon untuk meraih simpati masyarakat yang cendrung mengajak untuk memilih caleg-caleg golkar.
Tentunya semua kita dan masyarakat akan menginginkan pemimpin yang amanah dan shiddiq, bisakah masyarakat wujudkan pemimpin yang amanah itu ?Pemimpin yang baik adalah pemimpin yang mementingkan kepentingan rakyat dan umat di atas kepentingan pribadi dan golongan, idealnya begitu!!!. Kita mungkin pernah mendengar sejarah kepimpinan khalifah Umar bin Khattab, Umar bin Abdul Aziz, Sultan Shalahuddin al-Ayyubi, yang merakyat, yang peduli kepada umat bagi mereka “masyarakat tidak butuh janji tapi tindakan yang reel” sampai-sampai Khalifah Umar bin Khattab mikul sendiri gadum yang diberikan kepada rakyatnya, karena melihat rakyat lagi kelaparan.
Model Kepemimpinan Rasulullah SAW Dan Realitas Kepemimpinan Saat Ini Kepemimpinan merupakan sebuah modal yang harus dimiliki oleh para pemimpin yang hendak menjadi pemimpin. Biasanya, masing-masing pemimpin memiliki model mereka sendiri dalam memimpin sebuah organisasi baik formal maupun non-formal atau organisasi yang sangat besar. Namun secara garis besar model kepemimpinan dibagi menjadi 5 gaya kepemimpinan, yaitu : 1. Otokratis, 2. Militeristis, 3. Paternalistis, 4. Kharismatik, dan 5. Demokratis. Dari kelima model kepemimpinan di atas masing-masing ada penganutnya. Namun yang paling berhasil dan paling fenomenal seorang pemimpin yang pernah ada di dunia ini adalah Rasulullah SAW. Beliau berhasil karena mampu mengkombinasikan kelima model kepemimpinan di atas sehingga model kepemimpinan yang dianut oleh beliau menjadi sempurna.
Hampir tidak ada sejarah yang menceritakan kecacatan yang Rasulullah lakukan selama beliau menjadi pemimpin. Hal ini dilakukan karena dari model-model terdapat kelemahan dan juga kelebihan dari masing-masing model kepemimpinan tersebut. Selain itu, yang tidak boleh dilupakan adalah pribadi dari seorang pemimpin itu. Semua model itu tidak akan berarti apa-apa apabila diaplikasikan oleh seorang yang memiliki kepribadian yang buruk. Ia senang korupsi, menindas rakyat kecil atau mengambil hak orang lain. Hal ini secara tidak langsung akan membuat masa kepemimpinannya tidak akan bertahan lama. Oleh karena itu, Rasulullah SAW adalah contoh pemimpin sempurna yang pernah ada selama ini. Karena beliau mengkombinasikan antara akhlakul karimah dengan model kepemimpinan yang ada. Kekuatan akhlak yang Rasulullah miliki mampu menciptakan kekuatan baru yang sangat luar biasa. Dengan kekuatan itu, Rasulullah menjadi mampu menegakan dan menyebarkan ajarannya keseluruh penjuru dunia. Walaupun begitu, karena kemuliaannya tadi, tidak ada rasa sombong, ujub atau membanggakan diri sedikitpun yang timbul pada diri Rasulullah SAW. Inilah yang membedakan Rasulullah dengan pemimpin-pemimpin yang ada saat ini. Mereka sangat haus dengan kedudukan, harta, bahkan hal-hal yang menurut mereka dapat membuatnya kaya di dunia ini, sehingga mereka dapat menjalankan segala keinginan mereka sesuai nafsu yang mereka inginkan. Oleh karena itu, ketika ada pertanyaan model kepemimpinan apa yang harus kita jalankan, maka jawaban yang harus timbul adalah poin yang keenam yaitu model kepemimpinan Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan Rasulullah SAW-lah seorang pemimpin yang sudah diakui ileh dunia dalam berbagai hal, baik dari segi akhlak dan kemampuan-kemampuan yang lainnya. Oleh karena itu, pemimpin yang relevan dengan keadaan saat ini adalah seorang pemimpin yang paling mengenal siapa itu Nabi Muhammad SAW dan mengamalkan segala bentuk ajaran/risalah yang beliau bawa. Selain itu pemimpin saat ini haruslah benar-benar memusatkan perhatiannya terhadap amanah yang ia emban. Dan yang tidak perlu dilupakan adalah keadilan yang harus ditegakan dalam kinerjanya kelak.
Sebagai penutup dalam tulisan ini, saya ingin sampaikan kepada masyarakat Sapeken pada khususnya dan seluruh umat Islam pada umumnya, bahwa carilah pemimpin umat yang pro rakyat, yang meneladani sifat Rasulullah SAW, caleg yang “muhammadanisme”, bukan karena dari kalangan organisasi keagamaan (NU, Muhammadiyah, dan PERSIS), terlepas dari semua itu jagokan tokoh-tokoh yang kharismatik, masa depan Sapeken tergantung pada 9 April nanti.Wallahu’alam bishowab.
Baca Selengkapnya..

Minggu, 22 Maret 2009

BIARKAN RAKYAT MEMILIH; JANGAN PROVOKASI

Oleh: Abdul Qodir Qudus

Pemilihan Umum (pemilu) legislatif tinggal dua pekan lagi, suara lantang calon wakil rakyat sudah mulai menggombal dengan janji-janji semu untuk menarik simpati masyarakat, mungkin saja caleg bisa menghalalkan cara untuk mendapatkan suara dan boleh jadi mereka melakukan politik uang (money politic), sembako gratis, atau cara lain yang penting bisa mendapatkan kusri di jadi DPR.
Dalam sepekan ini, kita sudah banyak melihat, membaca dan mendengar terjadi banyak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh para partisipan partai dan tokoh partai, tentunya hal itu telah mencerminkan betapa mudahnya mereka melakukan pelanggaran terhadap consensus yang dibuat bersama. Sepintas kita menyadari bagaimana langkah selanjutnya kalau toh nanti mereka larut dalam kemahligain kursi empuk legislative, sempatkah mereka memikirkan nasib rakyat ? atau malah enjoy melakukan wisata dengan keluarga?, bisakah mereka (caleg red) mewujudkan janji-janji (kontrak politik) yang mereka ikrarkan?, jangan-jangan malah sebaliknya, menjadi pecundang, munafik dan pengkhinat amanah bangsa. Semoga aja tidak terjadi.
Rakyat punya kekuasaan hari ini dan hari esok untuk menentukan nasib masa depannya, untuk itu rakyat jangan digombali, jangan ditipu dan jangan di provokasi dengan wacana-wacana palsu dan janji-janji patamurgana. Biarkan rakyat yang menentukan nasibnya sendiri dan memilih caleg mana yang sunguh-sungguh memperjuangan kepentingan mereka. Biarkan mereka menilai kapabilitas dan keamanahan caleg itu sendiri dengan mengaca masa lalu. Wajah lama harus sirna karena tidak berhasil memperjuangan kepentingan rakyat, dan hadirkan wajah-wajah baru yang militant, capable dan akuntable. Semoga pemilu caleg yang jatuh pada tanggal 9 april menentukan masa depan rakyat menjadi lebih baik. Wallahu’al’alam bi al showab.
Baca Selengkapnya..

Sabtu, 28 Februari 2009

CALEG INSTAN DI KEPULAUAN (2)

Oleh : Abdul Qodir Qudus


Seperti kita maklum, pernak pernik atribut partai politik menjelang pemilu sudah mewarnai jalan dan rumah penduduk dengan spanduk, baleho dan stiker calon legislatif dan partai yang mengusung, tentunya semua itu adalah gombalisasi partai untuk mendapatkan simpati dari konsetuen partai, hingga nantinya mendapatkan suara banyak dan menduduki jabatan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik tingkat pusat, wilayah maupun daerah.
Banyak cara yang dilakukan oleh calon legislatif (caleg) untuk mendapatkan suara banyak, tentunya usaha itu membutuhkan pengorbanan, dan pengorbanan itu banyak motivnya, motiv yang paling mudah diingat dan dambaan konsetuen adalah sembako atau uang (money politic). Disamping itu janji-janji politik akan banyak kita dengar dari para calon legislatif, mulai dari kesejahteraan masyarakat, pendidikan murah, subsidi kesehatan, atau yang lainnya. Itulah realita yang ada, apakah janji itu ditepati atau tidak itu urusan belakang, bukankah segala bentuk keputusan dan ketetapan itu membutuhkan musayawarah dewan, dan sekecil apapun perkara tetap melalaui mekanisme yang sudah ditetapkan di dewan.. Kalau dewan menyepakati, maka janji itu akan terwujud, jika tidak maka janji itu akan hampa.
Era politik saat ini adalah era yang lebih ketat kompetensinya. Tidak bisa main-main. Apalagi rakyat secara berulang-ulang merasa terabaikan, masyarakat sudah merasa muak dengan partai politik, karena selalu diatasnamakan, semua itu adalah akibat kemunduran dan degradasi kualitas kader partai yang tidak mempunyai konsep berbangsa dan bernegara. Penggunaan politik uang dalam peristiwa-peristiwa politik, misalnya. Bersamaan dengan itu, seluruh pimpinan dan kader partai harus terus dibangunkan kesadarannya, terutama dalam menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat. Untuk itu diperlukan pendidikan politik dan proses kaderisasi yang matang sehingga nantinya tidak terjadi calon legislative yang instant.
Dalam situasi dan kondisi demikian, maka akan melahirkan caleg-caleg yang professional dan berwibawa sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat. Bukan malah sebaliknya caleg yang hanya numpang nama untuk popularitas doang. Kalau caleg yang demikian tetap dipertahankan, maka
Banyak orang jatuh……………
Orang tama', rakus dan gila dunia..
Kini orang jadi bingung
Latah, dan tak tau diri…..
Berulang kali
Kami ingatkan mereka….
Kami nasehati,
Kami latih dan kami bimbing
Kini…………..mereka diam seribu bahasa.
Orang berkata…
Akulah paling sukses
Padahal kesuksesan
Tak lain dan tak bukan hanyalah….
Bunyi tanpa suara
Suara tanpa arti
Arti tanpa makna
Makna tanpa hikmah
Oh………………hampa…
Ada tapi tiada
Patamurgana indah, tapi palsu
Gema tanpa suara
Kenyataan yang dimanipulasi
Kini………….semua orang buta,
Kejujuran jadi kebohongan
Kebohongan jadi kebenaran
Kebenaran jadi kepalsuan
Kepalsuan jadi keadilan
Keadilan jadi kelaliman
Kelaliman jadi kebodohan
Pecundang menari-menari
Diatas derita rakyat jelata
Tikus-tikus berdasi
Lempar batu sembunyi tangan
Seolah-olah……………..
Kau raja di atas raja
Kau tuan, aku hamba
Kau senang aku menderita
Tapi………..sebenarnya kau durhaka dan berdosa
Duri kau anggap kerikil
Kerikil kau anggap jalan aspal
Jalan aspal kau anggap jalan tol
Oh……………
Sungguh kau tolol
Benar-benar tolol kau ini……!!
Wallahu a’lam bi alshowab
Baca Selengkapnya..

Kamis, 26 Februari 2009

CALEG INSTAN DI KEPULAUAN (1)

Oleh : Abdul Qodir Qudus

Pemilu legislatif yang jatuh pada tanggal 9 April 2009 telah diwarnai dengan wajah-wajah baru, tentunya hal itu diiringi dengan lahirnya partai-partai baru yang membawa terobosan besar bagi pembaharuan sistem pemerintahan ke depan. Tetapi semangat pembaharuan itu hanya sekedar opini dan wacana an-sih yang tidak mampu menjamin lahirnya pemerintahan yang bersih dan berdedikasi, hal ini terbukti dengan munculnya banyak calon legislatif (caleg) dari kalangan selebritis, orang yang tidak pernah bersenggolan dengan partai politik, kemudian menjadi caleg, tanpa harus ada proses kaderisasi sebelumnya.
Kaderisasi bagi partai politik itu sangat penting dan wajib tentunya, karena banyak hal yang harus diperhatikan dan dipertimbangkan bagi para kader partai politik. Kader partai seyogyanya harus memahami visi, misi dan tujuan partai politik didirikan, menguasai UU Partai Politik, memahami AD/ART Partai Politik yang diembannya, flatforn partai harus benar-benar tertanam dalam jiwa, dan yang lebih penting adalah kader itu harus mempunyai predikat yang tinggi, dedikasi, disiplin, loyal dan tidak tercela.
Pendidikan politik hanya menjadi simbol bagi elit politik kepulauan, tidak pernah menyentuh pada ranah-ranah proses, semuanya ingin instan, maka lahirlah politisi yang tidak amanah, kalau demikian halnya maka tentunya banyak tikus-tikus politik di DPR yang hanya mementingkan kepentingan diri dan golongan ketimbang kepentingan rakyat. Hal inilah yang menjadi perhatian besar bagi partai politik, tentunya di kepulauan. Lagi-lagi saya katakan bahwa lahirkan wakil-wakil rakyat yang mampu membawa perubahan bagi masyarakat kepulauan, jangan hanya sekedar mengangkat orang menjadi caleg tanpa harus ada pengkaderan sebelumnya.
Saya fikir jangan-jangan caleg-caleg instan di kepulauan ini hanya dijadikan sekedar simbol untuk meraih suara partai tertentu, tanpa harus ada pertanggung jawaban dari partai politik yang mengusungnya. Semoga saja itu tidak terjadi. Wallahu a’lam bi alshowab.
Baca Selengkapnya..

Senin, 19 Januari 2009

HUKUM ISLAM DAN REFORMASI HUKUM NASIONAL

oleh: Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH.
Pengantar

Reformasi Hukum merupakan salah satu amanat penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi nasional. Di dalamnya tercakup agenda penataan kembali berbagai institusi hukum dan politik mulai dari tingkat pusat sampai ke tingkat pemerintahan desa, pembaruan berbagai perangkat peraturan perundang-undangan mulai dari UUD sampai ke tingkat Peraturan Desa, dan pembaruan dalam sikap, cara berpikir dan berbagai aspek perilaku masyarakat hukum kita ke arah kondisi yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Dengan perkataan lain, dalam agenda reformasi hukum itu tercakup pengertian reformasi kelembagaan (institutional reform), reformasi perundang-undangan (instrumental reform), dan reformasi budaya hukum (cultural reform).

Dalam ketiga agenda besar itu, Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia merancang suatu proyek penelitian mengenai eksistensi Hukum Islam yang sejak dulu dipahami sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari kesadaran masyarakat Indonesia mengenai hukum dan keadilan yang memang jelas keberadaan atau eksistensinya dalam kerangka sistem hukum nasional. Secara instrumental, banyak ketentuan perundang-undangan Indonesia yang telah mengadopsi berbagai materi Hukum Islam ke dalam pengertian Hukum Nasional. Secara institusional, eksistensi Pengadilan Agama sebagai warisan penerapan sistem Hukum Islam sejak zaman pra penjajahan Belanda, juga terus dimantapkan keberadaannya. Dan secara sosiologis-empirik, praktek-praktek penerapan Hukum Islam itu di tengah-tengah masyarakat juga terus berkembang dan bahkan makin lama makin meningkat dan meluas ke sektor-sektor kehidupan hukum yang sebelumnya belum diterapkan menurut ketentuan Hukum Islam. Perkembangan ini, bahkan berpengaruh pula terhadap kegiatan pendidikan hukum di tanah air, sehingga kepakaran dan penyebaran kesadaran mengenai eksistensi Hukum Islam itu di Indonesia makin meningkat pula dari waktu ke waktu.
Sehubungan dengan itu, perlu ditelaah mengenai berbagai aspek perkembangan eksistensial Hukum Islam itu dalam kaitannya dengan pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional yang sekarang tengah berlangsung. Di satu segi, Hukum Islam perlu dijadikan objek penelaahan, sehingga agaenda pembaruan atau reformasi hukum nasional juga mencakup pengertian pembaruan terhadap Hukum Islam itu sendiri. Tetapi di pihak lain, sistem Hukum Islam itu sendiri dapat pula berperan penting dalam rangka pelaksanaan agenda reformasi hukum nasional sebagai keseluruhan. Jangan sampai, misalnya, karena kesibukan kita memikirkan keseluruhan sistem Hukum Nasional yang perlu direformasi, menyebabkan kita lalai memperhitungkan faktor sistem Hukum Islam yang sangat penting artinya dalam keseluruhan pengertian sistem Hukum Nasional yang sedang mengalami proses transformasi menuju ke masa depan yang diharapkan akan menjadikan hukum sebagai satu kesatuan sistem yang ‘supreme’ dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Institusi Peradilan dan Lembaga-Lembaga Hukum Islam

Keberadaan sistem Hukum Islam di Indonesia sejak lama telah dikukuhkan dengan berdirinya sistem peradilan agama yang diakui dalam sistem peradilan nasional di Indonesia. Bahkan dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama tahun 1998, kedudukan Pengadilan Agama Islam itu makin kokoh. Akan tetapi, sejak era reformasi, dengan ditetapkannya Ketetapan MPR tentang Pokok-Pokok Reformasi yang mengamanatkan bahwa keseluruhan sistem pembinaan peradilan diorganisasikan dalam satu atap di bawah Mahkamah Agung, timbul keragu-raguan di beberapa kalangan mengenai eksistensi pengadilan agama itu, terutama dari kalangan pejabat di lingkungan Departemen Agama yang menghawatirkan kehilangan kendali administratif atas lembaga pengadilan agama. Pembinaan kemandirian lembaga peradilan ke bawah Mahkamah Agung itu memang dilakukan bertahap, yaitu dengan jadwal waktu lima tahun. Tetapi, dalam masa lima tahun itu, berbagai kemungkinan mengenai keberadaan pengadilan agama masih mungkin terjadi, dan karena itu penelitian mengenai baik buruknya pembinaan administratif pengadilan agama di bawah Departemen Agama atau di bawah Mahkamah Agung perlu mendapat perhatian yang seksama.
Di samping itu, fungsi peradilan dan penyelelesaian sengketa hukum selain tergantung pada lembaga peradilan, juga berkaitan dengan sistem penyelesaian sengketa dengan menggunakan mekanisme ‘Alternative Dispute Resolution’ (ADR) seperti melalui penggunaan fungsi lembaga arbitrase dan hakim perdamaian seperti di desa ataupun dengan menggunakan jasa para tokoh dan pemimpin informal yang dipercaya oleh masyarakat, seperti para ulama dan guru. Karena itu, perlu ditelaah pula sejauhmana sistem Hukum Islam dapat berperan dalam pengembangan pemikiran dan praktek mengenai penyelesaian sengketa hukum melalui mekanisme alternatif ini. Di bidang ini, saya telah memprakarsai pembentukan Badan Arbitrase Mualamat Indonesia (BAMUI) yang dewasa ini telah menjalankan fungsinya dalam menyelesaikan berbagai kemungkinan timbulnya sengketa mu’amalat antara lembaga perbankan syari’ah dengan para nasabahnya. Misalnya, ketentuan mengenai hal ini selalu dicantumkan dalam naskah kontrak antara Bank Mu’amalat Indonesia dengan para nasabahnya. Diharapkan semua kontrak yang dibuat antara perusahaan yang menerapkan prinsip syari’at Islam dengan para nasabah atau pelanggannya, dapat mengaitkan ketentuan mengenai penyelesaian sengketa di antara mereka dengan fungsi Arbitrase Mu’amalat ini.

Perkembangan Praktek Hukum Mu’amalat

Pemberlakuan Hukum Islam di bidang mu’amalat tersebut dapat dikatakan telah mempunyai kedudukannya yang tersendiri. Sebelum berlakunya UU tentang Perbankan Tahun 1992, ketentuan Hukum Islam di bidang perbankan belum diakui dalam kerangka sistem hukum nasional. Akan tetapi, sejak diberlakukannya UU tentang Perbankan 1992 yang diikuti dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Tahun 1993 dalam rangka pelaksanaan UU Perbankan tersebut, sistem operasi Bank Mua’malat Indonesia berdasarkan syari’at Islam diakui secara hukum. Sejak itu, berkembang luas praktek penerapan sistem mu’amalat itu dalam sistem perekonomian nasional dan praktek dunia usaha. Secara berturut-turut dapat dikemukakan perkembangan Bank Perkreditan Syari’ah yang berjumlah ratusan. Meskipun konsep pokoknya sendiri, yaitu konsep Bank Perkreditan Rakyat (BPR), di kemudian hari dinilai kurang berhasil, tetapi aspek penerapan hukum mu’malat dalam sistem operasional Bank Perkreditan Rakyat (BPR) tersebut telah memperlihatkan kenyataan mengenai pemberlakuan aspek hukum syari’atnya.
Di samping Bank Perkreditan Rakyat berdasarkan prinsip syari’at itu, dewasa ini telah pula berhasil dikembangkan sebanyak lebih dari 3.000-an lembaga-lembaga pembiayaan mikro di seluruh Indonesia, yang juga menjalankan prinsip mu’amalat berdasarkan syari’at Islam. Lembaga-lembaga pembiayaan ini disebut ‘Baitul Maal wa al-Tamwil” (BMT) yang kadang-kadang di beberapa daerah disebut Balai-usaha Mandiri Terpadu (BMT) yang dibina dan dikembangkan oleh Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (PINBUK) yang bernaung di bawah Yayasan Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (YINBUK). Yayasan ini didirikan oleh Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia (ICMI) bersama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Bank Mu’amalat Indonesia (BMI). Di samping itu, atas prakarsa Pengurus ICMI, telah pula didirikan usaha asuransi yang menjalankan prinsip syari’at (takaful) dengan nama Takaful Umum dan Takaful Keluarga yang berdiri berdasarkan sistem syari’at Islam. Bahkan, Pemerintah sendiri telah pula mengembangkan Bank Pemerintah tersendiri yang menggunakan sistem syari’ah, yaitu dengan berdirinya Bank Syari’ah Mandiri.
Untuk lebih mengukuhkan lagi kedudukan hukum mu’amalat ini, UU Perbankan Tahun 1992 telah pula diperbarui dengan UU tentang Perbankan tahun 1998 yang makin mempertegas pemberlakuan sistem Hukum Islam di bidang perbankan. Bahkan, di lingkungan Bank Indonesia juga diadakan Dewan Syari’ah yang diorganisasikan secara tersendiri. Secara terkait dengan Pengurus Majelis Ulama Indonesia Pusat, pembentukan Dewan Syari’at Nasional cukup penting peranannya untuk merumuskan pedoman hukum materiel yang dapat dijadikan acuan bagi penyelenggaraan kegiatan usaha mu’amalat tersebut. Perkembangan demikian sudah seharusnya dijadikan catatan sendiri berkenaan dengan kedudukan sistem Hukum Islam dalam Sistem Hukum Nasional kita. Dengan diterapkannya sistem Hukum Islam dalam kegiatan perbankan dan perasuransian (takaful), serta kegiatan pembiayaan pada umumnya, dengan sendirinya pemberlakuan sistem Hukum Islam itu nantinya dapat meluas ke bidang-bidang yang didukung oleh sistem keuangan berdasarkan prinsip syari’at Islam itu.
Apalagi, menyusul pemberlakuan Hukum Islam di bidang-bidang tersebut, telah pula ditetapkan berbagai UU di bidang-bidang yang lain yang mewadahi kebutuhan kaum Muslimin untuk menerapkan berbagai kaedah hukum Islam. Misalnya, pada tahun 1998, telah berhasil disahkan UU tentang Zakat dan pada tahun 1999 disahkan pula UU tentang Haji. Dengan demikian, sistem hukum Islam tidak saja berperan sebagai sumber inspirasi dalam perkembangan dan pengembangan hukum nasional, tetapi norma-norma dan institusi-institusi hukum Islam yang hidup di tengah masyarakat Muslim sehari-hari, telah dilembagakan menjadi bagian dari sistem hukum nasional yang kukuh dan absah. Jika nanti, dapat ditetapkan pula UU di bidang-bidang lain seperti UU tentang Wakaf, dan seterusnya, maka akan semakin lengkaplah sistem hukum keperdataan Islam diberlakukan menjadi bagian dari sistem hukum nasional di Indonesia.

Otonomi Daerah dan Desentralisasi Sistem Hukum
Di samping itu, dalam rangka kebijakan otonomi daerah, dapat pula dipersoalkan mengenai sejauhmana hukum dan sistem hukum dapat didesentralisasikan. Berdasarkan konsep kekuasaan asal yang diatur dalam Pasal 7 ayat (1) UU No.22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, kekuasaan peradilan termasuk urusan yang ditentukan sebagai kewenangan pemerintahan pusat. Masalahnya, apakah yang dimaksudkan dengan peradilan itu mencakup pula pengertian substansi hukum yang dijadikan pegangan dalam proses peradilan. Jika kekuasaan peradilan dipahami dalam pengertian institusi peradilan yang terstruktur mulai dari Pengadilan tingkat Pertama sampai ke tingkat Mahkamah Agung, maka pembinaan administrasinya dan pengelolaan sistem peradilannya tentu tidak dapat didesentralisasikan. Karena kekuasaan peradilan itu, sesuai ketentuan UUD 1945, berpuncak pada Mahkamah Agung yang mandiri. Bahkan, berdasarkan ketentuan UU No.35/1999, baik urusan acara peradilan maupun administrasi peradilan, dikembangkan menjadi satu atap di bawah Mahkamah Agung. Akan tetapi, dalam hubungannya dengan materi hukum dan budaya hukum sebagai dua komponen penting dalam sistem peradilan nasional dan sistem hukum nasional secara keseluruhan, tidak ada ketentuan yang menegaskan keharusan untuk diseragamkan di seluruh wilayah hukum Republik Indonesia.
Malah, dalam Pasal 18 ayat (5) Perubahan Kedua UUD 1945 dinyatakan: “Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Dalam ayat (6) pasal tersebut dinyatakan pula: “Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas perbantuan”. Bahkan dalam Pasal 18B ayat (1) dinyatakan pula: “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”. Dalam ayat (2) dinyatakan: “Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang”.
Artinya, UUD 1945 mengakui dan menghormati pluralisme hukum dalam masyarakat. Meskipun sistem peradilan nasional bersifat terstruktur dalam kerangka sistem nasional, materi hukum yang dijadikan pegangan oleh para hakim dapat dikembangkan secara beragam. Bahkan secara historis, sistem hukum nasional Indonesia seperti dikenal sejak lama memang bersumber dari berbagai sub sistem hukum, yaitu sistem barat, sistem hukum adat, dan sistem hukum Islam, ditambah dengan praktek-praktek yang dipengaruhi oleh berbagai perkembangan hukum nasional sejak kemerdekaan dan perkembangan-perkembangan yang diakibatkan oleh pengaruh pergaulan bangsa Indonesia dengan tradisi hukum dari dunia internasional.
Dalam praktek, apalagi dalam dunia yang terus berubah ke arah hubungan-hubungan yang makin pengaruh-mempengaruhi seperti sekarang ini, kita memang tidak mungkin menolak ide-ide dan norma-norma hukum yang berasal dari tradisi dan praktek hukum negara-negara lain yang mempengaruhi sistem hukum nasional kita. Demikian pula keragaman tradisi hukum yang tumbuh dan hidup dalam pergaulan masyarakat kita sendiri yang sangat plural dari Sabang sampai ke Merauke, tidak mungkin diabaikan jika sistem hukum nasional kita diharapkan dapat bekerja secara efektif sebagai instrumen untuk menciptakan kedamaian dan keadilan dalam kehidupan bersama. Oleh karena itu, sumber-sumber tradisi hukum adat masyarakat kita yang hidup, sumber-sumber tradisi hukum yang dihayati secara mendalam dalam keyakinan keagamaan masyarakat kita, dan bahkan sumber-sumber norma hukum yang sama sekali asing sekalipun, sepanjang memang kita butuhkan untuk mewujudkan keadilan dan kebenaran serta kedamaian hidup, tidak mungkin kita tolak pemberlakuannya dalam kesadaran hukum masyarakat dan bangsa kita.
Karena itu, dapat dikatakan bahwa sebagai dampak kebijakan otonomi daerah sekarang ini, di masa yang akan datang kita akan makin banyak menyaksikan berkembangnya gejala pluralisme dalam pengaturan mengenai materi hukum dan desentralisasi dalam pengelolaan dan pembinaan hukum nasional kita. Kecenderungan desentralisasi dan keragaman sistem hukum itu berkembang sesuai dengan prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ yang dikenal dan diakui sebagai doktrin yang universal dalam hukum. Akan tetapi, semua ini haruslah kita lihat sebagai elemen substantif dari sistem hukum kita itu. Aspek substansi itu masih harus ditata dan dilembagakan dalam bentuk-bentuk hukum yang memang disepakati bersama secara demokratis. Artinya, keragaman isi atau esensi tidak harus dilembagakan dalam keragaman bentuk. Oleh karena itu, norma-norma syari’at agama Islam juga perlu dituangkan dalam format peraturan yang dapat disepakati bersama. Hal ini penting, bukan saja untuk memudahkan penegakannya di lapangan, tetapi juga untuk mengatasi persoalan interpretasi yang mungkin timbul dalam lingkungan keyakinan mengenai hukum syari’at Islam itu sendiri. Karena cakupan pengertian dan muatan isi kaedah-kaedah yang diatur dalam sistem hukum syari’at Islam itu juga sangatlah luas. Di samping itu, penerapannya dalam praktek juga memerlukan dukungan pendidikan dan dakwah yang juga sangat luas. Selain itu, banyak pula aspek-aspek substansi tradisi hukum syari’at Islam itu sendiri yang masih harus dikembangkan pula dengan agenda yang secara tersendiri agar tradisi hukum Islam itu dapat berkembang sesuai dengan kebutuhan zaman.
Jika misalnya kita mengatakan mulai sekarang syari’at Islam dapat diberlakukan di Aceh, maka kita sendiri harus pula mengerti betul apa yang kita maksudkan dengan syari’at Islam itu sendiri. Kalau kita membatasi diri pada pengertian hukum, kitapun harus jelas betul perbedaan antara perkataan syari’at Islam dalam pengertian luas dengan hukum syari’at yang harus ditegakkan. Di samping itu, kita juga harus menata dulu pengertian kita tentang hukum dalam arti ‘fiqh’ yang merupakan cabang ilmu ke-Islaman membahas mengenai syari’at Islam. Pengertian ‘fiqh’ itu sendiri harus pula dikembangkan secara lebih rinci ke dalam pengertian ‘qanun’ yang berisi kaedah yang perlu dikukuhkan oleh sistem kekuasaan umum (negara). Dengan demikian, antara aspek isi atau esensi dan bentuk hukum (qanun) itu haruslah dipandang sebagai sesuatu yang niscaya dalam pemahaman kita mengenai proses penataan kembali pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam. Hanya dengan begitu tugas kita untuk menerapkan atau menegakkan sistem hukum syari’at Islam itu menjadi mudah.

Hirarki Makna mengenai Hukum Islam
Sehubungan dengan digunakannya istilah-istilah hukum Islam, syari’at Islam, fiqh Islam, dan qanun Islam tersebut di atas, penting disadari adanya ‘hirarki makna’ dalam konsep-konsep mengenai hukum Islam tersebut. Melalui pendekatan hirarki makna ini, kita akan mengetahui bahwa istilah-istilah yang biasa digunakan dalam hubungannya dengan terminologi hukum Islam itu, tidak saja mengandung perbedaan pengertian semantik, tetapi memang berbeda secara konseptual dan maknawi karena perkembangan sejarah. Pada hirarki pertama, pengertian kita tentang norma atau kaedah hukum Islam itu bersifat konkrit dan kontan yang terkait dengan proses turunnya wahyu dari Allah swt melalui Rasulullah saw yang langsung menjadi jawaban atas pertanyaan yang timbul atau langsung menjadi solusi terhadap aneka persoalan yang terjadi di masa kerasulan nabi Muhammad saw. Pada waktu itu, maka setiap wahyu yang mengandung norma hukum baik yang berisi kaedah larangan (haromat), kewajiban (fardu atau wajibat), anjuran positif (sunnah), anjuran negatif (makruh), ataupun kebolehan (ibahah), dapat langsung kita sebut sebagai norma hukum (al-ahkaam) yang di kemudian hari, ketika ummat Islam membutuhkan identitas pembeda, disebut dengan Hukum Islam.
Pada hirarki makna yang kedua, pengertian Hukum Islam itu dapat dikaitkan dengan masa sepeninggal Rasulullah saw, ketika dibutuhkan usaha pengumpulan dan penulisan wahyu Ilahi itu ke dalam satu naskah.

Bentuk Peraturan Hukum (Qanun)
Sehubungan dengan itu, maka pengakuan dan penerimaan negara terhadap keberadaan sub-sistem hukum syari’at Islam di Indonesia, memerlukan format atau bentuk hukum tertentu yang disepakati bersama. Dalam Pasal 2 Ketetapan MPR No.III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, disebutkan adanya tata urutan yang mencakup UUD, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Perpu, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Dalam Pasal 2 ayat (7) Ketetapan MPR tersebut ditegaskan bahwa Peraturan Daerah merupakan peraturan untuk melaksanakan aturan hukum di atasnya, dan menampung kondisi khusus dari daerah yang bersangkutan. Memang benar, berdasarkan prinsip ‘lex superiore derogat lex infiriore’ maka secara hirarkis peraturan perundang-undangan yang tingkatannya di bawah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang tingkatannya lebih tinggi. Akan tetapi, dalam hukum juga berlaku prinsip ‘lex specialis derogat lex generalis’ yang berarti bahwa peraturan yang khusus dapat mengesampingkan berlakunya suatu peraturan yang bersifat umum.
Karena itu, meskipun sudah ada peraturan yang tingkatannya lebih tinggi mengatur suatu hal, tetapi jikalau misalnya kondisi khusus daerah istimewa Aceh menghendaki ketentuan yang khusus dan berbeda, maka kekhususan itu dapat ditampung pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah. Peraturan Daerah itu sendiri untuk daerah propinsi dibuat oleh DPRD bersama Gubernur, sedangkan untuk daerah kabupaten/kota dibuat oleh DPRD setempat bersama Bupati/Walikota. Bahkan, termasuk dalam pengertian Peraturan Daerah itu adalah Peraturan Desa atau yang setingkat yang dapat dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat menurut tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota yang bersangkutan.

Memang benar bahwa ketentuan mengenai tata cara pembuatan Peraturan Daerah ini, seperti ditentukan dalam Pasal 6 TAP No.III/MPR/2000 tersebut masih harus diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Akan tetapi, jiwa dan semangat kebijakan otonomi daerah itu menghendaki tumbuhnya kemandirian dan keprakarsaan dari bawah. Bahkan dalam soal penerbitan peraturan ini, sebagaimana ditentukan dalam Ketetapan MPR No.IV/MPR/2000 tentang Kebijakan Dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah, masyarakat dan pemerintah di daerah tidak perlu menunggu petunjuk, arahan ataupun peraturan-peraturan pusat. Sebelum peraturan pusat yang diperlukan itu ditetapkan, daerah diperbolehkan membuat dan menetapkan sendiri peraturan daerah menurut kebutuhannya masing-masing. Jika nantinya, setelah peraturan pusat itu dikeluarkan, barulah peraturan daerah itu disempurnakan sehingga tidak bertentangan dengan peraturan pusat. Artinya, semangat yang dikandung dalam kebijakan
Lagi pula, misalnya, berkenaan dengan pemberlakuan syari’at Islam di Aceh telah pula ditetapkan Undang-Undang yang bersifat khusus yang memungkinkan hal itu dilaksanakan segera. Karena itu, sejak berlakunya kebijakan otonomi daerah dan Undang-Undang khusus tersebut, pembentukan Peraturan Daerah yang berisi materi hukum syari’at Islam sudah dapat segera dilakukan di Aceh. Tinggal lagi tugas para pakar membantu Gubernur dan para anggota DPRD di Aceh untuk menyusun agenda perancangan yang rinci berkenaan dengan pembentukan Peraturan Daerah tersebut. Idealnya, Peraturan Daerah itu tidak lagi mengatur hukum syari’at Islam dalam judul besarnya melainkan sudah mengatur hal-hal yang rinci dan spesifik. Misalnya ada Perda khusus berkenaan dengan sistem perbankan syari’at, ada Perda tentang Hakam dan Arbitrase Mu’amalat, ada Perda tentang Tirajoh, ada Perda tentang Waqf, ada Perda tentang Wisata Ziarah, ada Perda tentang Sandang Pangan, dan sebagainya. Semuanya memuat substansi tentang hukum syari’at Islam itu secara konkrit. Dalam sistem hukum Islam, status peraturan daerah itu sama dengan ‘qanun’ yang merupakan pelembagaan resmi materi fiqh Islam.
Demikianlah beberapa contoh yang dapat diperbincangkan berkenaan dengan upaya melakukan elaborasi terhadap pengertian kita mengenai hukum syari’at Islam yang harus dituangkan dalam bentuk Peraturan Daerah itu. Dengan demikian, di era reformasi ini terbuka peluang yang luas bagi sistem Hukum Islam untuk memperkaya khazanah tradisi hukum di Indonesia. Kita dapat melakukan langkah-langkah pembaruan dan bahkan pembentukan hukum baru yang bersifat mengadopsi tradisi sistem Hukum Islam untuk dijadikan norma hukum positif dalam sistem Hukum Nasional kita. Bahkan, dapat pula dipikirkan kemungkinan mengembangkan inovasi atau ijtihad-ijtihad baru di lapangan hukum yang lebih luas, misalnya di lapangan hukum pidana ataupun hukum tatanegara. Sebagaimana kita dapat mengadopsi berbagai pemikiran dan tradisi hukum barat ataupun hukum asing lainnya yang positif bagi perkembangan hukum di Indonesia, kita juga dapat mengadopsi sistem dan tradisi Hukum Islam yang didasarkan atas kesadaran iman bangsa Indonesia yang dikenal sebagai bangsa pemeluk agama Islam terbesar di dunia dewasa ini.

Pembinaan Kesadaran Hukum Masyarakat
Apa yang diuraikan di atas pada pokoknya menyangkut agenda penataan kembali institusi hukum dan pembaruan berbagai perangkat perundang-undangan yang diperlukan dalam upaya membangun sistem hukum nasional yang sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman. Namun demikian kedua agenda reformasi kelembagaan (institutional reform) dan reformasi perundang-undangan (instrumental reform) tersebut tidak akan dapat diharapkan berfungsi efektif apabila kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat tidak menunjang. Karena itu, perlu dikembangkan upaya-upaya pembinaan dan pembaruan yang sistematis dan terarah mengenai oreintasi pemikiran, sikap tindak, dan kebiasaan berperilaku dalam kehidupan masyarakat luas (cultural reform).
Sikap menghormati hukum dan orientasi berpikir dan bertindak yang selalu didasarkan atas hukum masih harus dibina dan dikembangkan menjadi kebiasaan hidup rakyat Indonesia. Di tengah isu hak asasi manusia yang dewasa ini menghantui cara berpikir hampir semua orang, juga perlu disadari mengenai pentingnya dimensi kewajiban dan tanggungjawab asasi manusia. Sejatinya hukum dan keadilan justru terletak pada keseimbangan dinamis dalam hubungan antara hak dan kewajiban yang tidak dapat dilepaskan dari kepentingan para subjek hukum dalam arti sempit ataupun kepentingan masyarakat pada umumnya.
Pembinaan kesadaran hukum dan budaya hukum masyarakat itu perlu dikembangkan, baik melalui saluran pendidikan masyarakat dalam arti yang seluas-luasnya maupun melalui saluran media komunikasi massa dan sistem informasi yang menunjang upaya pemasyarakatan dan pembudayaan kesadaran hukum yang luas. Sudah saatnya semua pihak menanamkan keyakinan yang sunguh-sungguh mengenai pentingnya menempatkan hukum sebagai “kalimatun sawa’” atau ‘pegangan normatif’ tertinggi dalam kehidupan bersama.
Pengakuan terhadap sistem Hukum Islam sebagai bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional, akan berdampak sangat positif terhadap upaya pembinaan hukum nasional. Setidak-tidaknya, kita dapat memastikan bahwa di kalangan sebagian terbesar masyarakat Indonesia yang akrab dengan nilai-nilai Islam, kesadaran kognitif dan pola perilaku mereka dapat dengan mudah memberikan dukungan terhadap norma-norma yang sesuai dengan kesadaran dalam menjalankan syari’at agama. Dengan demikian, pembinaan kesadaran hukum masyarakat dapat lebih mudah dilakukan dalam upaya membangun sistem supremasi hukum di masa yang akan datang. Hal itu akan sangat berbeda jika norma-norma hukum yang diberlakukan justru bersumber dan berasal dari luar kesadaran hukum masyarakat.

Pembenaran Filosofis dan Ketatanegaraan
Perkembangan ke arah adopsi yang makin luas terhadap sistem Hukum Islam yang bersesuaian dengan dinamika kesadaran hukum dalam masyarakat kita, yang dituangkan dalam berbagai bentuk peraturan perundang-undangan serta diwujudkan dalam esensi kelembagaan hukum yang dikembangkan dapat dikaitkan pula dengan pertimbangan-pertimbangan yang bersifat filosofis dan ketatanegaraan. Secara umum dapat diakui bahwa UUD 1945 mengakui dan menganut ide ke-Tuhanan Yang Maha Esa dalam kehidupan bermasyarakat, berbanga dan bernegara. Ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu tidak saja ditegaskan dalam rumusan Pembukaan UUD yang menyebut secara eksplisit adanya pengakuan ini, tetapi juga dengan tegas mencantumkan ide Ketuhanan Yang Maha Esa itu sebagai sila pertama dan utama dalam rumusan Pancasila. Bahkan, dalam Pasal 29 UUD 1945, ditegaskan pula bahwa Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, dan dalam Pasal 9 ditentukan bahwa setiap Presiden dan Wakil Presiden sebelum memangku jabatan diwajibkan untuk bersumpah ‘Demi Allah’.
Ide Ke-Maha Esaan Tuhan itu bahkan dikaitkan pula dengan ide Ke-Maha Kuasaan Tuhan yang tidak lain merupakan gagasan Kedaulatan Tuhan dalam pemikiran kenegaraan Indonesia. Namun, prinsip Kedaulatan Tuhan itu berbeda dari paham teokrasi barat yang dijelmakan dalam kekuasaan Raja, maka dalam sistem pemikiran ketatanegaraan berdasarkan UUD 1945, hal itu dijelmakan dalam prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Selanjutnya, prinsip kedaulatan rakyat dijelmakan ke dalam sistem kelembagaan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang selanjutnya akan menentukan haluan-haluan dalam penyelenggaraan negara berupa produk-produk hukum tertinggi, yang akan menjadi sumber bagi penataan dan pembinaan sistem hukum nasional. MPR-lah yang dijadikan sumber kewenangan hukum bagi upaya pemberlakuan sistem hukum Islam itu dalam kerangka sistem hukum nasional.
Dari perspektif Hukum Islam, proses pemikiran demikian dapat dikaitkan dengan pemahaman mengenai konsep ‘theistic democracy’ yang berdasar atas hukum ataupun konsep ‘divine nomocracy’ yang demokratis yang berhubungan erat dengan penafsiran inovatif terhadap ayat al-Quran yang mewajibkan ketaatan kepada Allah, kepada Rasulullah, dan kepada ‘ulul amri’. Pengertian ‘ulul amri’ yang seringkali disalahpahami sebagai konsep mengenai ’pemimpin’ (waliyu al-amri), justru dipahami sebagai konsep mengenai ‘perwakilan kepemimpinan’ atau ‘para pemimpin yang mewakili rakyat’ (ulul amri). Karena itu, konsep parlemen dalam pengertian modern dapat diterima dalam kerangka pemikiran Hukum Islam, melalui mana norma-norma hukum Islam itu diberlakukan dengan dukungan otoritas kekuasaan umum, yaitu melalui pelembagaannya menjadi ‘qanun’ atau peraturan perundang-undangan negara. Karena itu, dapat dikatakan bahwa eksistensi Hukum Islam dalam kerangka Sistem Hukum Nasional Indonesia sangat kuat kedudukannya, baik secara filosofis, sosiologis, politits, maupun juridis. Meluasnya kesadaran mengenai reformasi hukum nasional dewasa ini justru memberikan peluang yang makin luas bagi sistem Hukum Islam untuk berkembang makin luas dalam upaya memberikan sumbangan terhadap perwujudan cita-cita menegakkan supremasi sistem hukum sesuai amanat reformasi.

Baca Selengkapnya..

LOGO HIMAS

LOGO HIMAS

BERITA DUKA

Inna Lillahi Wa Inna Ilaihi Rajiun

Telah berpulang ke Rahamtullah....
Ibu dari saudara Husamah(Alumni HIMAS Malang, Asal Pagerungan Kecil)
Semoga segala amal dan kebaikan almarhumah diterima Allah swt. dan segala dosanya diampuni. Amien Ya Rabbal alamien

PENGUMUMAN

Diharapkan kepada mahasiswa asal pulau Sapeken khususnya HIMAS Malang, jika ada tulisan yang konstruktif dan uptude segera kirim via email: himas09_malang@yahoo.co.id.
thanks be for (Admin)

KOLOM KOMENTAR

KALENDER HIJRIAH

Followers